Sabtu, 14 April 2012

Lintah Darat Menyerbu Desa

Masalah kemiskinan di Indonesia menjadi konsentrasi dalam setiap kebijakan pemerintahan baru di negara ini. Namun, hingga saat ini pemerintah belum mampu menekan angka kemiskinan. Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam melimpah, akan tetapi kemiskinan di negara ini terus bertambah setiap tahun. Padahal, kuantitas antara sumber daya alam dengan jumlah penduduk miskin di Indonesia adalah sama banyaknya.
Salah satu faktor dalam fenomena berbanding lurusnya sumber daya alam dengan penduduk miskin ialah munculnya para kapitalis yang menguasai sumber daya alam Indonesia. Mereka ialah para pemilik modal besar –sebagian besar berasal dari luar negeri- yang kemudian mengolah (mengeksploitasi, red.) sumber daya alam di negara ini, tanpa mengolah sumber daya manusianya, kemudian memunculkan istilah “menjadi kuli di rumah sendiri” yang ditujukan bagi warga pribumi. Alhasil, masyarakat Indonesia semakin miskin, sedangkan orang luar (kapitalis) semakin kaya.
Seharusnya fenomena ini menjadi motivator bagi masyarakat pribumi, untuk merenung dan memahami pentingnya persatuan demi diperolehnya kembali kekayaan alam dari tangan para kapitalis tersebut. Sepantasnyalah masyarakat Indonesia asli tetap memegang tradisi warisan leluhur, yaitu saling membantu dalam mengatasi masalah sesamanya. Karena dengan prinsip kekeluargaan dan gotong-royong, bisa menjadi titik tolak kebangkitan manusia-manusia Indonesia untuk menjadi “tuan rumah” di negaranya. Namun, sikap warisan leluhur ini semakin luntur seiring berkembangnya kapitalisme yang terbawa oleh arus globalisasi. Apalagi diiringi dengan belum meratanya pendistribusian ekonomi dari pusat ke daerah, menyebabkan semakin sulitnya perkembangan desa-desa, yang kemudian dikaitkan dengan terjadinya kemiskinan.
Substansi kemiskinan adalah kondisi deprevan terhadap sumber-sumber pemenuhan kebutuhan dasar yang berupa sandang, pangan, papan, dan pendidikan dasar. Kebutuhan-kebutuhan tersebut dalam kualifikasi kebutuhan berdasarkan tingkat kepentingan, masuk dalam kepentingan primer, sedangkan jika kualifikasi berdasarkan hierarki teori kebutuhan Maslow, masuk dalam kebutuhan fisiologis. Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, memunculkan niat untuk berhutang kepada orang lain.
Ada dua kategori tingkat kemiskinan, pertama, kemiskinan absolut, adalah suatu kondisi dimana tingkat pendapatan seseorang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan dasar. Kedua, kemiskinan relatif, yaitu perhitungan kemiskinan berdasarkan proporsi distribusi pendapatan dalam suatu daerah. Dikatakan relatif karena lebih berkaitan dengan distribusi pendapatan antar lapisan sosial. (Awan Setya Dewanta dkk. (ed.), 1995: 30)
Saat ini, sangat sedikit orang yang memberikan bantuan tanpa mengharapkan imbalan. Pandangan ekonomi manusia Indonesia sekarang ialah “dengan sedikit modal, memperoleh keuntungan sebesar-besarnya”. Inilah prinsip-prinsip kapitalisme yang membudaya di semua lapisan masyarakat (atas, menengah, dan bawah). Untuk lapisan menengah dan bawah, salah satu contoh dari dampak kapitalisme ialah munculnya rentenir, yang meminjamkan sejumlah uang dengan cepat dan mudah, tapi membebankan bunga tinggi. Meskipun telah banyak bank-bank resmi, praktek-praktek yang tidak berperikemanusiaan ini masih dipercaya oleh mayoritas warga, terutama orang-orang desa yang masih kurang berpendidikan. Berbekal kata-kata manis dengan iming-iming kemudahan mendapatkan uang, orang-orang desa masuk perangkap rentenir besar ini.
Perilaku masyarakat desa yang pasrah pada hidup, tidak mencoba untuk berusaha, dan suka mengandalkan bantuan orang lain, kemudian dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk memperoleh keuntungan. Alih-alih memberikan bantuan kepada tetangga yang sedang kesulitan, mereka malah membuat tetangganya semakin menderita. Berbekal uang beberapa juta, mereka memberikan hutang kepada warga-warga miskin dengan iming-iming kehidupan lebih baik dari uang yang akan dimiliki tersebut. Mereka biasa disebut dengan rentenir (berasal dari kata rent yang artinya menyewakan), jadi rentenir ialah orang yang menyewakan, tapi kemudian diartikan dalam bahasa sehari-hari sebagai orang yang menyewakan uang dengan membebankan bunga tinggi.
Sebagian masyarakat desa yang berhutang kepada rentenir, merupakan orang-orang yang kurang beruntung dalam upaya memenuhi kebutuhan primer, terutama kebutuhan akan makanan pokok. Mereka sudah putus asa dalam hidup, mereka berpikir bahwa apapun yang terjadi mereka tetap harus bisa menyediakan makan bagi anak-anak mereka, bagaimanapun caranya. Maka, ketika ada tawaran menggiurkan untuk mendapatkan uang, tanpa pikir panjang, mereka pun menyetujuinya.
Ada pula orang yang berhutang kepada rentenir untuk memenuhi kebutuhan tersier ataupun sekunder mereka, yang dalam teori Maslow masuk dalam kualifikasi sebagai kebutuhan tumbuh, namun orang-orang tersebut sangat sedikit, contohnya ialah pedagang kecil yang meminjam modal dari rentenir, ibu rumah tangga yang berhutang untuk menyekolahkan anaknya, dan sebagainya. Biasanya ketertarikan mereka untuk berhutang kepada rentenir karena kemudahan yang didapatnya daripada mereka harus meminjam modal ke bank. Namun, langkah yang mereka ambil (berhutang kepada rentenir, red.) malah membuat mereka kehilangan lebih banyak uang, karena bunga yang dibebankan pun tinggi. Apalagi, jika usaha mereka tidak berkembang dengan baik, rentenir itu akan semakin menyiksa mereka.
Para rentenir di desa telah terorganisir dengan baik seperti laiknya koperasi atau lembaga-lembaga keuangan lainnya. Mereka memiliki kantor dan pekerja yang cukup banyak, kami -masyarakat desa Sidareja- biasa menyebut mereka dengan istilah “bank ecek-ecek”. Beberapa rentenir besar telah memiliki kantor tetap dan memiliki izin resmi. Anehnya, di depan kantor mereka tidak ada plang nama atau identitas.
Pekerja “bank ecek-ecek”, bertugas di tempat yang terpisah. Ada yang bekerja di kantor dan sebagian bekerja di lapangan. Petugas yang bekerja di kantor, bertugas mengurusi administrasi dan urusan-urusan di dalam kantor. Petugas di lapangan menggunakan “sistem jemput bola”, mereka bertugas berkeliling masuk kampung, pasar, dan daerah-daerah miskin untuk mencari pelanggan hutang, kemudian melakukan “bon” di kantor. Uniknya, petugas yang bekerja di lapangan, bukanlah anak-anak muda yang berseragam rapi, tetapi ibu-ibu yang berpakaian seadanya, dengan dandanan menor dan membawa buku kecil. Rayuan ini pun disertai dengan kata-kata “bunganya rendah kok”, atau “ambillah uang ini, keluargamu di rumah sangat membutuhkannya.” Trik-trik merayu inilah yang seringkali digunakan oleh para rentenir untuk menarik “pelanggannya” yang mayoritas dari kalangan menengah dan bawah.
Besarnya keuntungan yang diperoleh dari bisnis rentenir ini, membuat banyak warga beralih profesi menjadi rentenir. Mereka menggunakan harta mereka sebagai modal awal, dengan kepastian mendapatkan modal sekaligus keuntungan, karena bunga hutang tersebut.
Ada beberapa alasan yang membuat mereka berhutang kepada rentenir, antara lain:
1. Kebutuhan yang mendesak
2. Cara peminjaman yang mudah dan hanya dengan perjanjian lisan, yaitu tanpa jaminan dan tanpa syarat
3. Besarnya pinjaman tidak dibatasi (berapapun jumlahnya, akan diberikan)
4. Tidak dibatasi waktu dan tempat (kapanpun dan dimanapun, asalkan ada rentenirnya, tetap dilayani)
5. Bisa menunda tempo pembayaran dengan mudah (cukup dengan lisan saja), meskipun akhirnya mereka tetap harus membayar, bahkan dengan konsekuensi bunga yang lebih tinggi.
Menurut pengamatan penulis, ada beberapa hal yang menjadi faktor penyebab munculnya fenomena “hutang berjamaah kepada rentenir” ini, pertama, faktor ekonomi, yaitu rendahnya kesejahteraan ekonomi masyarakat desa yang kemudian mengakibatkan ketidakmampuan untuk mengenyam pendidikan. Kedua, faktor ideologi dan religi, yaitu kurangnya pemahaman rakyat terhadap syariat agama yang dianutnya, serta berkembangnya kapitalisme di desa dimana masyarakatnya belum siap menerima masuknya paham ini dalam budaya mereka. Selain itu juga masuknya Indonesia dalam arus globalisasi yang berdampak pada sistem perekonomian rakyat.
Ketiga, faktor budaya, yaitu telah terjadi degradasi budaya, dimana budaya asli yang menekankan pada kekeluargaan dan kegotongroyongan telah digantikan oleh budaya yang mementingkan materi (budaya kapitalis). Keempat, faktor politik, berhubungan dengan pemegang kekuasaan di pemerintahan, dalam hal ini apakah pemimpin itu berpihak pada rakyat atau para rentenir. Kelima, perkembangan teknologi dan lancarnya transportasi, yang mengakibatkan semakin mudahnya akses ke desa-desa, maka tidaklah aneh ketika terdapat rentenir yang berasal dari luar luar Jawa, yang biasanya gerak para rentenir dari luar Jawa ini lebih kejam dan ekstrim.
Sasaran dari “bank ecek-ecek” dan rentenir ini ialah para pedagang kecil di pasar-pasar dan orang miskin di desa-desa. Bos-bos rentenir ini memanfaatkan kepolosan orang-orang miskin tersebut untuk meraup untung besar. Mereka menawarkan kemudahan dalam mendapatkan uang seberapapun besarnya tanpa jaminan apapun dan anytime-anywhere (kapanpun-dimanapun). Kemudahan inilah yang menjadi alasan mayoritas warga desa menerima tawaran rentenir dan meminjam uang kepada mereka, meskipun mereka telah mengetahui besarnya bunga yang harus mereka bayar.
Keberadaan rentenir di tengah-tengah masyarakat desa awalnya dianggap sebagai dewa penolong, namun kemudian masyarakat merasakan kejamnya “saudara desa” mereka ini. Perlakuan para rentenir yang awalnya sangat baik –karena mereka sedang berusaha untuk menarik simpati calon pelanggannya- berubah menjadi “monster” ketika tiba waktu pembayaran. Besarnya bunga yang dibebankan, mengakibatkan semakin banyaknya hutang mereka. Hutang yang semula hanya Rp 1.000.000,00 dalam satu tempo satu bulan menjadi Rp 1.200.000,00. Ini dikenal dengan sistem “rolasan”. Jika ketika jatuh tempo tidak bisa membayar, maka bulan berikutnya utang beserta bunganya akan dibungakan kembali, jadi dari Rp 1.200.000,00 menjadi Rp 1.400.000,00. Bayangkan ketika kita berhutang Rp 10.000.000,00, maka dalam tempo satu bulan ia harus mengembalikan Rp 12.000.000,00.
Dalam bisnis rentenir tidak ada aturan mengenai besarnya bunga, semua tergantung si rentenir, dan si pengutang harus mematuhi aturan tersebut. Oleh karena itu ada beberapa rentenir yang membebankan bunga sangat besar, berikut ialah contoh nyata yang terjadi pada tetangga saya, yang bernama Ibu X. Ia meminjam uang kepada rentenir sebesar Rp. 3.000.000,00. Ibu X selalu menunda tempo pembayaran hutangnya karena ia tidak memiliki penghasilan tetap (ia hanya bekerja sebagai pedagang makanan kecil). Setelah dua bulan jatuh tempo betapa terkejutnya Ibu X ketika mengetahui ternyata hutangnya menjadi Rp 6.000.000,00. Namun dengan bantuan tetangga, ia akhirnya melunasi semua hutangnya, dan setelah itu tidak lagi meminjam hutang kepada rentenir.
Dampak negatif yang muncul karena berurusan dengan rentenir, yaitu,
1. Dampak ekonomi, masyarakat desa yang berhutang kepada rentenir semakin miskin karena mereka harus melunasi hutang yang disertai bunga yang sangat tinggi.
2. Dampak psikologis, kata “hutang” sendiri bagi sebagian orang menjadi tekanan psikologis (memunculkan gejala-gejala seperti resah, insomnia), apalagi ketika “hutang” disandingkan dengan “rentenir”, maka yang terjadi ialah tekanan-tekanan psikologis sangat besar yang dihadapi oleh masyarakat yang berhutang ini (bisa menyebabkan stres berkepanjangan).
3. Rusaknya tatanan sosial masyarakat desa, dalam hal ini keberadaan rentenir ini menyebabkan hilangnya hubungan sinergi antar sesama masyarakat desa. Hubungan yang semula berdasarkan rasa kekeluargaan, kebersamaan, gotong royong, berubah menjadi hubungan yang bersifat materi saja.
4. Keamanan desa yang terganggu. Keberadaan rentenir juga mengakibatkan munculnya kriminalitas-kriminalitas (seperti, mencuri, merampok, menipu) yang dilakukan oleh beberapa orang yang terlilit hutang kepada rentenir.


Tidak ada komentar: