Senin, 23 Maret 2009

Black Campaign

Black Campaign/Kampanye Hitam merupakan kampanye yang dilarang oleh KPU dan sistem Pemilu Indonesia. Jika di kota-kota besar black campaign mudah sekali diidentifikasi dan kemudian dilakukan tindakan tegas oleh Panwaslu, namun di desa-dea dan kota-kota kecil, Black Campaign tetap saja masih banyak.
Daerah saya termasuk "black campaign area" (wilayah yang telah diwabahi oleh black campaign caleg-caleg dari berbagai partai). Sebagai contoh, ketika itu (sebelum masa kampanye) ada seorang anggota DPRD yang mencalonkan diri (lagi) membagi-bagikan bingkisan roti (saat itu adalah hari raya Islam) kepada masyarakat. Awalnya saya respect sekali dg bingkisan tersebut, tetapi kemudian saya melihat ada sepucuk kerta yang berisi foto Anggota DPRD tersebut dan disampingnya bergambar masjid (NB: Caleg tersebut beragama Kristen). Sontak saya dan keluarga hilang selera untuk memakan roti tersebut, kamipun memberikannya kepada tetangga. Sampai sekarang, caleg tersebut pun seringkali menggunakan "kalimat-kalimat Islam (ex. Assalamu'alaikum, Alhamdulillah, dsb) ketika berkampanye. Lalu bagaimana sikap Panwaslu? MEREKA DIAM SAJA!!!!
Kemudian ada kasus lain, orang tua saya adl seorang guru, ketika itu saya melihat ada foto caleg dari partai A. Karena merasa asing, sayapun bertanya kpd orang tua saya, beliau menjawab bahwa ia mendapat brosur itu dari dinas pendidikan di daerah saya. saya pun bertanya, apakah Bapak Caleg ini masih PNS? Ibuku menjawab YA!!!ASTAGHFIRULLAH, sontak saya merasa tidak enak. Ada apa dengan daerah saya? Bagaimana masa depannya kelak jika calon-calon wakil mereka di DPR sudah pintar berbohong dan berbuat curang!!!
SAYA HARAP BAGI SEMUA CALON PEMILIH, PILIHLAH WAKIL YANG TIDAK MENGGUNAKAN CARA_CARA SEPERTI INI!!!!1

Tidak ada komentar: